Daftar Harga Jual Eceran BBM Mulai 15 November

JAKARTA- Pemerintah menetapkan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Kerosene), bensin premium dan minyak solar (Gas Oil) untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum tidak mengalami perubahan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas, Sutisna Prawira di Jakarta, Jumat (12/11/2010).

Dikatakan, penetapan tidak adanya perubahan harga BBM ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia.

Sejak bulan Juli, harga BBM terus mengalami kenaikan, akan tetapi masih dalam kisaran $80 per barel. Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) tahun 2010 sampai bulan awal November 2010 sebesar $78,11 per barel.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut serta perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dan stabilitas perekonomian nasional ditetapkan BBM tidak akan diubah.

Oleh karena itu, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 November 2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) dan Minyak Tanah (Kerosene) dinyatakan tidak berubah.

Harga tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu 

1. Bensin Premium sebesar Rp 4.500 per liter,
2. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 4.500 per liter,
3. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500 per liter.

0 komentar:

Posting Komentar

    by ujank_slanker

Follower

Video Gallery